Sabtu, 23 April 2016

AD-ART FISIPOL UGP

MUSYAWARAH BESAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

KEPUTUSAN MUSYAWARAH BESAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS GAJAH PUTIH
NO:                                                    

TENTANG
PERUBAHAN AD/ART TAHUN 2015-2016
MUSYAWARAH BESAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Musyawarah Besar Badan Eksekutif Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Gajah Putih
Menimbang                 : Bahwa untuk Pelaksanaan Musyawarah Besar Badan Eksekutif Mahasiswa   Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Gajah Putih pada tanggal                    , telah menerima usulan Perubahan Angggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  (AD/ART) pada Musyawarah Besar Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Gajah Putih
Mengingat                   : AD/ART BEM FISIPOL
Memperhatikan           : Hasil Musyawarah dan Mufakat peserta Musyawarah Besar Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Gajah Putih

MEMUTUSKAN
Pertama                      : Mengesahkan Susunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pada Musyawarah Besar Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Gajah Putih adalah sebagaimana termuat dalam naskah Lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua                          : Menugaskan kepada Para Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Tahun 2015 di Ruang belajar Universitas Gajah Putih adalah sebagaimana termuat dalam naskah Lampiran Surat Keputusan ini.
Ketiga                          : keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

DITETAPKAN DI       : BELANG BEBANGKA
PADA TANGGAL     : 







PIMPINAN SIDANG TETAP
MUSYAWARAH BESAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS GAJAH PUTIH

1. PRESIDIUM SIDANG I                                 TANDA TANGAN


………………………….                                              …………………………….

2. PRESIDIUM SIDANG II                                TANDA TANGAN


……………………….                                          ………………………..

3.  PRESIDIUM SIDANG III                              TANDA TANGAN


……………………                                              …………………………
Lampiran :
ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
 (BEM FISIPOL)
UNIVERSITAS GAJAH PUTIH

PEMBUKAAN
            Dengan rahmat Allah yang maha kuasa, pengasih dan penyayang bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya. Maka sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap warga Negara Republik Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaannya diatas landasan idil Pancasila dan Konstitusional UUD 1945 dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang diridhoi oleh Allah SWT.
            Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu politik Gajah Putih sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan berkewajiban menyumbangkan dharma baktinya dalam menegakkan kebenaran  dan keadilan kepada almamater, bangsa, Negara, dan agama yang manifestasinya dan Tri Putih Perguruan Tinggi, dan untuk terciptanya masa depan yang senatiasa baik serta terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran bangsa adalah bertitik tolak dari semangat pembangunan  kerukunan, kerja sama, persatuan dan kesatuan diantara semua potensi yang ada.
            Bahwa Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik adalah anggota masyarakat yang telah memperoleh kesempatan pendidikan tinggi  dan merupakan bagian yang tak dipisahkan dari generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan tujuan nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
            Dan untuk mewujudkan tanggung jawab tersebut serta didorong oleh keinginan luhur untuk memberikan pengabdian yang lebih besar kepada almamater, masyarakat, bangsa, dan Negara serta agama, maka dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa kami Badan Eksekutif Mahasiswa Fakutas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Gajah Putih sebagai wadah yang bergerak dalam suatu pedoman pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
PASAL 1
NAMA
Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakutas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik dan disingkat dengan sebutan BEM FISIPOL

PASAL 2
WAKTU
Badan Eksekutif Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (BEM FISIPOL) Universitas Gajah Putih didirikan di Blang Bebangka pada tanggal                       untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

PASAL 3
TEMPAT
Badan Eksekutif Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (BEM FISIPOL) berkedudukan di Universitas GajahPutih Fakultas Ilmu Soial dan Ilmu Politik.

BAB II
ASAS DAN SIFAT
PASAL 4
ASAS
Badan Eksekutif Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (BEM FISIPOL)  mempunyai asas berdasarkan Pancasila dan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

PASAL 5
SIFAT
Badan Eksekutif Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (BEM FISIPOL) bersifat nonstructural dibawah naungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan tidak bernaung di bawah organisasi Kemasyarakatan, social , dan politik.

BAB III
TUJUAN DAN USAHA
PASAL 6
TUJUAN
1.    Menciptakan mahasiswa yang kreatif, produktif, inovatif untuk merubah Fisipol ke tingkat yang lebih baik
2.    Memposisikan BEM Fisipol sebagai lembaga yang kritis dan objektif terhadap permasalahan internal dan eksternal
3.    Membanguun hubungan yang harmonis dengan organisasi mahasiswa dan civitas akademik
4.    Menjadikan BEM Fisipol sebagai wujud pengabdian kepada Fakultas dan masyarakat
PASAL 7
USAHA
1.    Berperan aktif dalam organisasi kemahasiswaan, pemuda, dan masyarakat dalam menopang pembangunan nasional.
2.    Mengembangkan kreativitas mahasiswa dalam bidang keilmuan, pendidikan dan pengembangan, social masyarakat serta dibidang kerohanian, seni dan budaya yang sesuai dengan program kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (BEM FISIPOL) Universitas Gajah Putih

BAB IV
STATUS, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 8
STATUS
Badan Eksekutif Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (BEM FISIPOL) adalah Badan Eksekutif tertinggi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Gajah Putih.





PASAL 9
TUGAS POKOK
Badan Eksekutif Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (BEM FISIPOL) mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok ekstrakulikuler yang bersifat keilmuan, pendidikan dan pengembangan, social masyarakat, serta dibidang  kerohanian, seni dan budaya sesuai dengan program kerja dalam meningkatkan Potensi Sumber Daya Manusia Mahasiwa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas GajahPutih.

PASAL 10
FUNGSI
1.    BEM FISIPOL berfungsi sebagai bawahan dan saran untuk merencanakan dan melaksanakan serta mengembangkan kegiatan ekstrakulikuler ke arah perluasan wawasan dan pendidikan kecendikiawanan serta integritas kepribadian
2.    Memberikan pendapat, usul dan saran kepada akademisi dan aparat pemerintah yang berkaitan dalam fungsi dan pencapaian tujuan perguruan tinggi.
3.    Sebagai forum koordinasi mahasiswa Fisipol serta organisasi yang ada di linkungan Universitas Gajah Putih.
4.    Sebagai forum koordinasi kegiatan ekstrakulikuler di tingkat Fisipol universitas Gajah Putih.
5.    Sebagai wahana mengembangkan keterampilan dan manajemen diri bagi mahasiswa Fisipol.
6.    Sebagai wawasan kebangsaan bagi mahasiswa Fisipol Universitas Gajah Putih
7.    Sebagai salah satu pusat informasi dan silahturahmi Mahasiswa Fisipol Gajah Putih.

BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 11
1.    Anggota BEM FISIPOL adalah mahasiswa pada Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Gajah Putih yang masih memenuhi persyaratan sebagai Mahasiswa Aktif
2.    Keanggotaan BEM FISIPOL universitas Gajah Putih  memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti diatur dalam ART
3.    Anggota BEM FISIPOL bisa mengikuti organisasi lain di luar kampus.

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 12
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Kepengurusan BEM FISIPOL Universitas GajahPutih Palembang adalah sebagai berikut :
1.    Dewan Penasehat
2.    Ketua
3.    Sekretaris Jendral
4.    Sekretaris
5.    Bendahara
6.    Seksi-seksi bidang 



PASAL 13
Kekuasaan Eksekutif tertinggi BEM FISIPOL Universitas Gajah Putih DIPEGANG UTUH OLEH KETUA

PASAL 14
Pengurus BEM FISIPOL Universitas Gajah Putih dibentuk dan dipilih oleh Ketua sesuai dengan musyawarah mufakat.

PASAL 15
MASA JABATAN PENGURUS
1.    Kepengurusan BEM FISIPOL menduduki jabatan selama 1 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan
2.    Ketua,  setelah selesai masa jabatannya dapat dipilih kembali 2 (dua) kali masa jabatan
3.    Kepengurusan BEM FISIPOL disahkan oleh Dekan dan bidang kemahasiswaan dan diketahui oleh rektor.
4.    Dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan reshuffle kepengurusan BEM FISIPOL yang pelaksanaanya akan diatur kembali.


PASAL 16
PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS
Kepengurusan  BEM FISIPOL bertanggung jawab kepada Dekan, Kepala Bidang Kemahaiswaan dan mahasiswa Fisipol yang disampaikan pada saat MUBES BEM FISIPOL Universitas Gajah Putih.

BAB VII
PERSIDANGAN
PASAL 17
1.    Musyawarah Besar  (MUBES)
2.    Musyawarah besar luar biasa
3.    Sidang Istimewa
4.    Rapat Pimpinan  (RAPIM)
5.    Rapat Koordinasi Kerja  (RAKORJA) minimal 2 bulan sekali

BAB VII
PENDANAAN ORGANISASI
PASAL 18
1.    Dana BEM FISIPOL bersumber dari dana Fakultas, Dana Kemahasiswaan, Iuran Anggota, Donatur, sumber dana lainnya yang sah dan sifatnya tidak mengikat.
2.    Hal-hal lain mengenai pendanaan BEM FISIPOL ditentukan oleh Anggaran Rumah Tangga dan Anggaran Dasar di dalam Organisasi.






BAB IX
LAMBANG DAN BENDERA
PASAL 19
LAMBANG
Lambang BEM FISIPOL Universitas Gajah Putih berupa logo Fakultas Isipol dengan tertera tulisan BEM FISIPOL di bawah logo di mana telah ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)


PASAL 20
BENDERA
Bendera BEM FISIPOL Universitas Gajah Putih berbentuk logo Fakultas Isipol dengan tertera tulisan BEM FISIPOL di bawah logo di mana telah ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 21
Perubahan AD/ART BEM FISIPOL Universitas Gajah Putih hanya dapat dilakukan melalui MUBES anggota BEM FISIPOL Universitas Gajah Putih yang sekurang-kurangnya dihadiri oleh 1/2+1 jumlah utusan delegasi serta disetujui oleh 1/2+1 dari jumlah anggota BEM FISIPOL.
BAB XI
PENUTUP
PASAL 24
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



ANGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS GAJAH PUTIH

BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1

1.    Anggota pasif adalah seluruh mahasiswa Fisipol Universitas Gajah Putih
2.    Anggota aktif adalah anggota mahasiswa Fisipol yang terdaftar sebagai anggota BEM FISIPOL Universitas Gajah Putih.
3.    Anggota kehormatan adalah Demisioner Anggota BEM FISIPOL Universitas Gajah Putih yang aktif dalam BEM FISIPOL.

PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN
1.    Hak Anggota
a.    Hak Anggota Aktif
·         Mempunyai hak bicara
·         Mempunyai hak memilih dan dipilih
·         Mempunyai hak yang sama dari atau untuk organisasi
·         Anggota dapat memberikan teguran kepada ketua dan pengurus yang sewenang-wenang.
b.    Hak Anggota Pasif
·         Mempunyai hak suara
·         Mempunyai hak memilih tetapi tidak di pilih
c.    Hak Anggota Kehormatan
·         Mempunyai hak bicara untuk mengeluarkan usul dan saran baik diminta secara lisan maupun tulisan
·         mempunyai hak suara, dan hak memilih, kecuali alumni
2.    Kewajiban Anggota
Menjaga Nama Baik Organisasi serta melaksanakan dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BEM FISIPOL Universitas Gajah Putih.

PASAL 3
KEHILANGAN ANGGOTA
1.    Keanggotaan bisa hilang apabila tidak lagi menjadi Mahasiswa Fisipol Universitas Gajah Putih.
2.    Keanggotaan Kehormatan berdasarkan keputusan BEM FISIPOL Universitas Gajah Putih.






BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 4
TINGKATAN ORGANISASI
1.    BEM FISIPOL berkedudukan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Putih.
2.    BEM FISIPOL bertanggungjawab langsung kepada Dekan Fisipol
3.    Dalam penyelenggaraan kegiatannya, BEM FISIPOL melakukan garis koordinasi dengan organisasi kemahasiswaan di lingkungan Universitas Gajah Putih.
4.    BEM FISIPOL menyelenggarakan kegiatan ekstrakulikuler dengan membentuk kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Internal dan Ekternal Universitas Gajah Putih.
5.    Dalam setiap kegiatan, anggota aktif berhak dan harus ikut campur.

PASAL 5
KEPENGURUSAN
1.    DEWAN PENASEHAT
A.    Dewan Penasehat adalah Dekan Fisipol dan Mahasiswa Fisipol yang telah menyelesaikan kepengurusan BEM FISIPOL sebelumnya.
B.    Dewan Penasehat bertugas memberikan masukan dan arahan kepada pengurus
C.   Dewan Penasehat tidak boleh secara langsung memerintah pengurus kecuali dalam keadaan darurat/genting.
2.    KETUA
A.    Ketua bertindak atas nama BEM FISIPOL secara keseluruhan dan penanggung jawab secara umum seluruh kegiatan BEM FISIPOL dan merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi BEM FISIPOL.
B.    Ketua bertugas memimpin BEM FISIPOL sesuai dengan tugas pokok yang telah ditetapkan dalam AD/ART, dan mengkoordinir serta mengawasi ketua-ketua bidang, bendahara, dan sekretaris.
C.   Dalam melaksanakan tanggung jawab ketua dibantu oleh sekertaris Jendral serta meminta pertanggungjawaban Sekretaris, ketua-ketua bidang, dan bendahara.
3.    SEKRETARIS JENDRAL
A.    Membantu tugas ketua
B.    Bertanggungjawab kepada ketua
4.    KETUA BIDANG
A.    Bertanggungjawab kepada Ketua
B.    Ketua bidang membawahi bidang yang telah ditetapkan
5.    SEKRETARIS 
A.    Sekretaris l adalah penanggungjawab pelaksanaan administrasi secara umum
B.    Sekretaris umum bertanggungjawab langsung kepada ketua umum
6.    BENDAHARA
A.    Bendahara adalah penanggungjawab umum keuangan BEM FISIPOL
B.    Bendahara bertanggung jawab langsung kepada ketua
7.    KOORDINATOR/SEKSI BIDANG BEM FISIPOL
A.    Koordinator seksi bidang bertanggungjawab kepada ketua  dan Sekjen yang membawahinya
B.    Koordinator seksi bidang bertanggung jawab penuh terhadap tugasnya.
C.   Setiap koordinator seksi bidang saling bekerjasama dalam menjalankan tugasnya
8.    Pengurus BEM FISIPOL dilantik oleh Dekan Fisipol Universitas Gajah Putih.
9.    Setiap pengurus berhak untuk ikut dalam pengambilan keputusan.

BAB III
PERSIDANGAN
PASAL 6
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) BEM FISIPOL
1.    MUBES Anggota BEM FISIPOL adalah Musyawarah yang dihadiri oleh pengurus BEM FISIPOL dan mahasiswa Fisipol dan atau perwakilan dari masing-masing kelas
2.    MUBES anggota BEM FISIPOL adalah rapat tertinggi BEM FISIPOL
3.    MUBES anggota BEM FISIPOL diselenggarakan  sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun
4.    Tata tertib peserta MUBES diatur dalam ketentuan khusus
5.    Fungsi dan wewenang MUBES BEM FISIPOL :
a.    Menetapkan tata kerja kepengurusan BEM FISIPOL dalam bentuk perubahan AD/ART dan rangcangan  garis-garis besar Program Kerja BEM FISIPOL, serta rekomendasi organisasi
b.    Mendengarkan pidato pertanggungjawaban Ketua BEM FISIPOL
c.    Menetapkan calon Ketua BEM FISIPOL untuk diajukan ke dewan formatur   BEM FISIPOL
d.    Menetapkan keputusan lain AD/ART BEM FISIPOL.

PASAL 7
SIDANG ISTIMEWA BEM FISIPOL
1.    Sidang Istimewa dilaksanakan apabila ada hal – hal yang sifatnya mendesak untuk ditindak lanjuti.
2.    Sidang Istimewa dihadiri oleh seluruh Pengurus BEM FISIPOL
3.    Sidang Istimewa berwenang mengambil keputusan yang diperlukan
4.    Keputusan dinyatakan sah apabila disetujui 1/2 +1  pengurus BEM FISIPOL.


PASAL 8
RAPAT PIMPINAN BEM FISIPOL
1.    Rapat Pimpinan BEM FISIPOL adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pimpinan BEM FISIPOL
2.    Rapat Pimpinan BEM FISIPOL diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu semester program kerja.
3.    Fungsi dan wewenang Rapat Pimpinan BEM FISIPOL
a.    Membahas realisasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan MUBES BEM FISIPOL
b.    Mendengar dan mengevaluasi laporan kegiatan dari masing-masing unsuru organisasi
c.    Mengambil kebijakan yang bersifat koordinatif
d.    Hasil Keputusan Rapat Pimpinan BEM FISIPOL dipublikasikan kepada seluruh anggota kepengurusan.


PASAL 9
RAPAT KOORDINASI SEKSI BIDANG BEM FISIPOL
1.    Rapat Koordinasi BEM FISIPOL dihadiri oleh koordinator dan anggota seksi bidang di lingkungan BEM FISIPOL
2.    Rapat koordinasi berfungsi sebagai wadah koordinasi langsugn antara seksi bidang di lingkungan BEM FISIPOL
3.    Rapat koordinasi membahas permasalahan yang ada di tingkat seksi bidang di lingkungan BEM FISIPOL.

BAB IV
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 10
SIDANG  DAN RAPAT-RAPAT
1.    Sidang dan Rapat-rapat sebagaimana pasal (6), (7),(8), dan (9) Anggaran Rumah Tangga ini  sah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah peserta
2.    Semua keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat berdasarkan Pancasila dan Tri Dharma Perguruan Tinggi
3.    Apabila ayat (2) pasal ini tidak mungkin dilakukan harus diambil dengan pemungutan suara, maka ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagai berikut :
a.    Pemungutan suara harus dilakukan secara bebas rahasia
b.    Keputusan harus di ambil berdasarkan suara terbanyak atau minimal 2/3 dari jumlah suara yang hadir.

BAB V
PERBENDAHARAAN BEM FISIPOL
PASAL 11
1.    Perbendaharaan  BEM FISIPOL terdiri dari :
a.    Anggaran Dana Kemahasiswaan Universitas Gajah Putih sesuai pengalokasian dana
b.    Bantuan atau sumbangan yang sah dan halal serta tidak mengikat
c.    Penghasilan sebagai usaha BEM FISIPOL dengan izin Dekan dan Dewan Kemahasiswaan Universitas Gajah Putih
2.    Untuk Sisa Hasil Usaha (SHU) diserahkan kepada Bendahara BEM FISIPOL yang besarnya diatur dalam ketentuan khusus
3.    Segala sesuatu yang menyangkut persoalan keuangan BEM FISIPOL baik dana masuk maupun dana keluar dibutuhkan dan disertai dengan bukti-bukti yang sah dan harus di pertanggung jawabkan kepada ketua Bidang kemahasiswaan Universitas Gajah Putih.

BAB VI
LAMBANG DAN BENDERA
PASAL 12
LAMBANG
Lambang BEM FISIPOL Universitas Gajah Putih berupa logo Fakultas Isipol dengan tertera tulisan BEM FISIPOL di bawah logo yang artinya di sesuaikan dengan filosofi logo Fakutas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Putih.


PASAL 13
BENDERA
1.    Bendera BEM FISIPOL berukuran 116 :90 cm
2.    Bendera BEM FISIPOL universitas Gajah Putih dengan dasar berwarna Merah Maron dengan tulisan  BEM FISIPOL yang terletak di Bawahnya

PASAL 14
KEMEJA
1.  Kemeja  BEM FISIPOL berwarna hitam, Merah dan biru
2.  Di sebelah kanan Terdapat lambang  garuda dan di sebelah kiri terdapat lambang BEM  FISIPOL
3.  Di punggung ada tulisan Badan Eksekutif Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.


BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA  (ART)
PASAL 14
Perubahan anggaran Rumah Tangga (ART)  dapat dilakukan dalam MUBES BEM FISIPOL Universitas Gajah Putih yang sekurang-kurangnya dihadiri 1/2 + 1 dari jumlah peserta serta disetujui oleh 1/2 + 1  dari jumlah anggota yang hadiri.

BAB VIII
PENUTUP
PASAL 15
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini berlaku sejak ditetapkan.


MUSYAWARAH BESAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
 UNIVERSITAS GAJAH PUTIH
NO :

TENTANG
SUSUNAN PERSONALIA PENGURUS BEM FISIPOL
MUSYAWARAH BESAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Musyawarah Besar Badan Eksekutif Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Putih.
Menimbang                 : Bahwa untuk kesinambungan roda organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Putih, maka telah dilakukan Musyawarah Besar Badan Eksekutif Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Putih, pada                    di Ruang Belajar Universitas Gajah Putih untuk memilih personalia  Pengurus  Badan Eksekutif Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Putih .
Mengingat                   : AD/ART BEM FISIPOL
Memperhatikan           : Hasil Musyawarah dan Mufakat peserta Musyawarah Besar Badan Eksekutif Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Putih.
MEMUTUSKAN
Pertama                      : Mengesahkan  Susunan Personalia Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas  Gajah Putih periode 2015-2016 sebagaimana termuat dalam naskah Lampiran Surat Keputusan ini
Kedua                          : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ternyata di kemudia hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
DITETAPKAN DI       :  BLANG BEBANGKA
PADA TANGGAL     :  29 Oktober 2014







PIMPINAN SIDANG TETAP
MUSYAWARAH BESAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS GAJAH PUTIH

1.    PRESIDIUM SIDANG I                                                          TANDA TANGAN



.............................                                                       ............................

2.    PRESIDIUM SIDANG II                                                         TANDA TANGAN



..............................                                                      ............................

3.    PRESIDIUM SIDANG III                                                        TANDA TANGAN



.............................                                                       ............................















Lampiran :
SUSUNAN PERSONALIA DAN ANGGOTA
DEWAN PENGURUS HARIAN
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS GAJAH PUTIH
PERIODE 2015-2016

PELINDUNG                          : DEKAN FISIPOL UGP
PENASEHAT                         :  KABAG. KEMAHASISWAAN UGP
DEKAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UGP
DOSEN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UGP
  ALUMNI PENGURUS BEM FISIPOL
PENGURUS  
KETUA                                                                       :
SEKRETARIS JENDRAL                                         :
SEKRETARIS
BENDAHARA UMUM                                               :
BIDANG - BIDANG              
·         KETUA BIDANG HUMAS                            :
KOORDINATOR                                           :
ANGGOTA                                                    :

·         KETUA BIDANG SOSIAL POLITIK                        :
KOORDINATOR                                           :
ANGGOTA                                                    :

·         KETUA BIDANG SENI DAN OLAH RAGA            :
KOORDINATOR                                           :
ANGGOTA                                                    :
·         KETUA BIDANG KOMUNIKASI INFORMASI:                             
KOODINATOR                                              :
ANGGOTA                                                    :







DITETAPKAN DI                   :  BLANG BEBANGKA
PADA TANGGAL                 29 Oktober 2014








































PIMPINAN SIDANG TETAP
MUSYAWARAH BESAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS GAJAH PUTIH

1.PRESIDIUM SIDANG I                                                       TANDA TANGAN



.............................                                                       ............................

2. PRESIDIUM SIDANG II                                                     TANDA TANGAN




..............................                                                      ............................

3.PRESIDIUM SIDANG III                                                     TANDA TANGAN



.............................                                                       ............................