MUSYAWARAH
BESAR
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH BESAR
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS GAJAH
PUTIH
NO:
TENTANG
PERUBAHAN
AD/ART TAHUN 2015-2016
MUSYAWARAH
BESAR
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
Musyawarah Besar Badan Eksekutif Mahasiswa Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik
Universitas Gajah Putih
Menimbang
: Bahwa untuk
Pelaksanaan Musyawarah Besar Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Gajah Putih pada tanggal , telah menerima
usulan Perubahan Angggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pada Musyawarah Besar Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Gajah Putih
Mengingat
: AD/ART BEM FISIPOL
Memperhatikan
: Hasil Musyawarah dan Mufakat peserta Musyawarah
Besar Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan
Ilmu Politik Universitas Gajah Putih
MEMUTUSKAN
Pertama : Mengesahkan Susunan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pada Musyawarah Besar Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Gajah Putih
adalah sebagaimana termuat dalam naskah Lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua :
Menugaskan kepada Para Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Tahun 2015
di Ruang belajar
Universitas Gajah Putih adalah
sebagaimana termuat dalam naskah Lampiran Surat Keputusan ini.
Ketiga : keputusan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan
DITETAPKAN
DI : BELANG BEBANGKA
PADA
TANGGAL :
PIMPINAN SIDANG TETAP
MUSYAWARAH BESAR
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS GAJAH
PUTIH
1. PRESIDIUM SIDANG I TANDA
TANGAN
…………………………. …………………………….
2. PRESIDIUM SIDANG II TANDA
TANGAN
………………………. ………………………..
3. PRESIDIUM
SIDANG III TANDA
TANGAN
…………………… …………………………
Lampiran :
ANGGARAN DASAR
(AD)
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
(BEM FISIPOL)
UNIVERSITAS GAJAH
PUTIH
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Allah yang maha kuasa, pengasih dan
penyayang bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya. Maka sudah
menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap warga Negara Republik Indonesia
untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaannya diatas landasan idil Pancasila
dan Konstitusional UUD 1945 dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
yang diridhoi oleh Allah SWT.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan
ilmu politik Gajah Putih
sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan berkewajiban
menyumbangkan dharma baktinya dalam menegakkan kebenaran dan keadilan kepada almamater, bangsa,
Negara, dan agama yang manifestasinya dan Tri Putih Perguruan Tinggi, dan untuk
terciptanya masa depan yang senatiasa baik serta terwujudnya kesejahteraan dan
kemakmuran bangsa adalah bertitik tolak dari semangat pembangunan kerukunan, kerja sama, persatuan dan kesatuan
diantara semua potensi yang ada.
Bahwa Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik adalah
anggota masyarakat yang telah memperoleh kesempatan pendidikan tinggi dan merupakan bagian yang tak dipisahkan dari
generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan tujuan nasional yang
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Dan untuk mewujudkan tanggung jawab tersebut serta
didorong oleh keinginan luhur untuk memberikan pengabdian yang lebih besar
kepada almamater, masyarakat, bangsa, dan Negara serta agama, maka dengan
rahmat Tuhan yang Maha Esa kami Badan Eksekutif Mahasiswa Fakutas
Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Gajah Putih sebagai wadah yang bergerak dalam
suatu pedoman pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
PASAL 1
NAMA
Organisasi ini bernama Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakutas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik dan disingkat dengan sebutan BEM
FISIPOL
PASAL 2
WAKTU
Badan Eksekutif
Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (BEM
FISIPOL) Universitas Gajah
Putih didirikan di Blang
Bebangka pada tanggal untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
PASAL 3
TEMPAT
Badan Eksekutif
Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (BEM FISIPOL) berkedudukan di
Universitas GajahPutih Fakultas Ilmu Soial dan Ilmu Politik.
BAB II
ASAS DAN SIFAT
PASAL 4
ASAS
Badan Eksekutif Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (BEM FISIPOL) mempunyai asas berdasarkan Pancasila dan Tri
Dharma Perguruan Tinggi.
PASAL 5
SIFAT
Badan Eksekutif
Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (BEM
FISIPOL) bersifat nonstructural dibawah naungan Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik dan
tidak bernaung di bawah organisasi Kemasyarakatan, social , dan politik.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
PASAL 6
TUJUAN
1.
Menciptakan
mahasiswa yang kreatif, produktif, inovatif untuk merubah Fisipol ke tingkat
yang lebih baik
2.
Memposisikan
BEM Fisipol sebagai lembaga yang kritis dan objektif terhadap permasalahan
internal dan eksternal
3.
Membanguun
hubungan yang harmonis dengan organisasi mahasiswa dan civitas akademik
4.
Menjadikan
BEM Fisipol sebagai wujud pengabdian kepada Fakultas dan masyarakat
PASAL 7
USAHA
1.
Berperan aktif dalam organisasi kemahasiswaan, pemuda,
dan masyarakat dalam menopang pembangunan nasional.
2.
Mengembangkan kreativitas mahasiswa dalam bidang
keilmuan, pendidikan dan pengembangan, social masyarakat serta dibidang
kerohanian, seni dan budaya yang sesuai dengan program kerja Badan Eksekutif
Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (BEM FISIPOL) Universitas Gajah Putih
BAB IV
STATUS, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 8
STATUS
Badan Eksekutif
Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (BEM FISIPOL) adalah Badan Eksekutif
tertinggi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Gajah
Putih.
PASAL
9
TUGAS
POKOK
Badan Eksekutif Mahasiswa Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik (BEM
FISIPOL) mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok ekstrakulikuler yang bersifat
keilmuan, pendidikan dan pengembangan, social masyarakat, serta dibidang kerohanian, seni dan budaya sesuai dengan
program kerja dalam
meningkatkan Potensi Sumber Daya Manusia Mahasiwa Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik
Universitas GajahPutih.
PASAL 10
FUNGSI
1. BEM
FISIPOL berfungsi sebagai bawahan dan saran untuk merencanakan dan melaksanakan
serta mengembangkan kegiatan ekstrakulikuler ke arah perluasan wawasan dan
pendidikan kecendikiawanan serta integritas kepribadian
2. Memberikan
pendapat, usul dan saran kepada akademisi dan aparat pemerintah yang berkaitan dalam
fungsi dan pencapaian tujuan perguruan tinggi.
3. Sebagai
forum koordinasi mahasiswa Fisipol serta organisasi yang ada di linkungan
Universitas Gajah Putih.
4. Sebagai
forum koordinasi kegiatan ekstrakulikuler di tingkat Fisipol universitas Gajah Putih.
5. Sebagai
wahana mengembangkan keterampilan dan manajemen diri bagi mahasiswa Fisipol.
6. Sebagai
wawasan kebangsaan bagi mahasiswa Fisipol Universitas Gajah Putih
7. Sebagai
salah satu pusat informasi dan silahturahmi Mahasiswa Fisipol Gajah Putih.
BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 11
1. Anggota
BEM FISIPOL adalah mahasiswa pada Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Gajah Putih yang masih memenuhi persyaratan sebagai Mahasiswa Aktif
2. Keanggotaan
BEM FISIPOL universitas Gajah Putih
memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti diatur dalam ART
3. Anggota
BEM FISIPOL bisa mengikuti organisasi lain di luar kampus.
BAB VI
STRUKTUR
ORGANISASI
PASAL 12
SUSUNAN
KEPENGURUSAN
Kepengurusan BEM FISIPOL Universitas GajahPutih Palembang adalah sebagai
berikut :
1. Dewan
Penasehat
2. Ketua
3. Sekretaris
Jendral
4. Sekretaris
5. Bendahara
6. Seksi-seksi
bidang
PASAL 13
Kekuasaan Eksekutif tertinggi BEM FISIPOL Universitas Gajah Putih
DIPEGANG UTUH OLEH KETUA
PASAL 14
Pengurus BEM FISIPOL
Universitas Gajah Putih
dibentuk dan dipilih oleh Ketua sesuai dengan musyawarah mufakat.
PASAL 15
MASA JABATAN
PENGURUS
1.
Kepengurusan BEM FISIPOL menduduki jabatan selama 1 tahun
terhitung sejak tanggal ditetapkan
2. Ketua, setelah selesai masa jabatannya dapat dipilih
kembali 2 (dua) kali masa jabatan
3. Kepengurusan
BEM FISIPOL disahkan oleh Dekan dan bidang kemahasiswaan dan diketahui oleh rektor.
4. Dalam
keadaan tertentu dapat dilaksanakan reshuffle kepengurusan BEM FISIPOL yang
pelaksanaanya akan diatur kembali.
PASAL 16
PERTANGGUNGJAWABAN
PENGURUS
Kepengurusan BEM FISIPOL bertanggung
jawab kepada Dekan, Kepala Bidang Kemahaiswaan dan mahasiswa Fisipol
yang disampaikan pada saat MUBES BEM FISIPOL Universitas Gajah Putih.
BAB VII
PERSIDANGAN
PASAL 17
1. Musyawarah
Besar (MUBES)
2. Musyawarah
besar luar biasa
3. Sidang
Istimewa
4. Rapat
Pimpinan (RAPIM)
5. Rapat
Koordinasi Kerja (RAKORJA) minimal 2 bulan
sekali
BAB VII
PENDANAAN
ORGANISASI
PASAL 18
1.
Dana BEM FISIPOL bersumber dari dana Fakultas, Dana
Kemahasiswaan, Iuran Anggota, Donatur, sumber dana lainnya yang sah dan
sifatnya tidak mengikat.
2. Hal-hal
lain mengenai pendanaan BEM FISIPOL ditentukan oleh Anggaran Rumah Tangga dan
Anggaran Dasar di dalam Organisasi.
BAB IX
LAMBANG DAN
BENDERA
PASAL 19
LAMBANG
Lambang BEM FISIPOL Universitas Gajah Putih berupa logo Fakultas Isipol
dengan tertera tulisan BEM FISIPOL di bawah logo di mana telah ditentukan dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART)
PASAL 20
BENDERA
Bendera BEM FISIPOL
Universitas Gajah Putih
berbentuk logo Fakultas Isipol dengan tertera tulisan BEM FISIPOL
di bawah logo di mana telah ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 21
Perubahan AD/ART BEM FISIPOL
Universitas Gajah Putih
hanya dapat dilakukan melalui MUBES anggota BEM FISIPOL Universitas Gajah Putih yang sekurang-kurangnya dihadiri
oleh 1/2+1 jumlah utusan delegasi serta
disetujui oleh 1/2+1 dari jumlah anggota BEM FISIPOL.
BAB XI
PENUTUP
PASAL 24
Anggaran Dasar ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan
ANGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA ILMU SOSIAL
DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS GAJAH
PUTIH
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
1.
Anggota
pasif adalah seluruh
mahasiswa Fisipol Universitas Gajah Putih
2. Anggota aktif adalah anggota mahasiswa Fisipol yang terdaftar sebagai anggota BEM
FISIPOL Universitas Gajah Putih.
3. Anggota kehormatan adalah Demisioner Anggota
BEM FISIPOL Universitas Gajah Putih yang aktif dalam BEM FISIPOL.
PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN
1.
Hak
Anggota
a.
Hak
Anggota Aktif
·
Mempunyai
hak bicara
·
Mempunyai
hak memilih dan dipilih
·
Mempunyai
hak yang sama dari atau untuk organisasi
·
Anggota
dapat memberikan teguran kepada ketua dan pengurus yang sewenang-wenang.
b.
Hak
Anggota Pasif
·
Mempunyai
hak suara
·
Mempunyai
hak memilih tetapi tidak di pilih
c.
Hak
Anggota Kehormatan
·
Mempunyai
hak bicara untuk mengeluarkan usul dan saran baik diminta secara lisan maupun
tulisan
·
mempunyai
hak suara, dan hak
memilih, kecuali alumni
2. Kewajiban Anggota
Menjaga
Nama Baik Organisasi serta melaksanakan dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BEM
FISIPOL Universitas Gajah Putih.
PASAL 3
KEHILANGAN ANGGOTA
1.
Keanggotaan
bisa hilang apabila tidak lagi menjadi Mahasiswa Fisipol Universitas Gajah Putih.
2. Keanggotaan Kehormatan berdasarkan
keputusan BEM FISIPOL Universitas Gajah Putih.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 4
TINGKATAN ORGANISASI
1.
BEM
FISIPOL berkedudukan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Putih.
2. BEM FISIPOL bertanggungjawab langsung
kepada Dekan Fisipol
3. Dalam penyelenggaraan kegiatannya, BEM
FISIPOL melakukan garis koordinasi dengan organisasi kemahasiswaan di
lingkungan Universitas Gajah Putih.
4. BEM FISIPOL menyelenggarakan kegiatan
ekstrakulikuler dengan membentuk kegiatan kemahasiswaan di lingkungan
Internal dan Ekternal
Universitas Gajah Putih.
5.
Dalam
setiap kegiatan, anggota aktif berhak dan harus ikut campur.
PASAL 5
KEPENGURUSAN
1.
DEWAN
PENASEHAT
A.
Dewan
Penasehat adalah Dekan Fisipol dan Mahasiswa Fisipol yang telah menyelesaikan kepengurusan
BEM FISIPOL sebelumnya.
B.
Dewan
Penasehat bertugas memberikan masukan dan arahan kepada pengurus
C.
Dewan
Penasehat tidak boleh secara langsung memerintah pengurus kecuali dalam keadaan
darurat/genting.
2. KETUA
A.
Ketua
bertindak atas nama BEM FISIPOL secara keseluruhan dan penanggung jawab secara
umum seluruh kegiatan BEM FISIPOL dan merupakan pemegang kekuasaan eksekutif
tertinggi BEM FISIPOL.
B.
Ketua
bertugas memimpin BEM FISIPOL sesuai dengan tugas pokok yang telah ditetapkan
dalam AD/ART, dan mengkoordinir serta mengawasi ketua-ketua bidang, bendahara,
dan sekretaris.
C.
Dalam
melaksanakan tanggung jawab ketua dibantu oleh sekertaris Jendral
serta meminta
pertanggungjawaban Sekretaris,
ketua-ketua bidang, dan bendahara.
3. SEKRETARIS
JENDRAL
A.
Membantu tugas ketua
B.
Bertanggungjawab kepada ketua
4. KETUA BIDANG
A.
Bertanggungjawab
kepada Ketua
B.
Ketua bidang membawahi
bidang yang telah ditetapkan
5. SEKRETARIS
A.
Sekretaris
l adalah
penanggungjawab pelaksanaan administrasi secara umum
B.
Sekretaris
umum bertanggungjawab langsung kepada ketua umum
6. BENDAHARA
A.
Bendahara
adalah penanggungjawab umum keuangan BEM FISIPOL
B.
Bendahara
bertanggung jawab langsung kepada ketua
7. KOORDINATOR/SEKSI BIDANG BEM FISIPOL
A.
Koordinator
seksi bidang bertanggungjawab kepada ketua dan Sekjen yang membawahinya
B.
Koordinator
seksi bidang bertanggung jawab penuh terhadap tugasnya.
C.
Setiap
koordinator seksi bidang saling bekerjasama dalam menjalankan tugasnya
8. Pengurus BEM FISIPOL dilantik oleh Dekan
Fisipol Universitas Gajah Putih.
9.
Setiap
pengurus berhak untuk ikut dalam pengambilan keputusan.
BAB III
PERSIDANGAN
PASAL 6
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) BEM FISIPOL
1.
MUBES
Anggota BEM FISIPOL adalah Musyawarah yang dihadiri oleh pengurus BEM FISIPOL
dan mahasiswa Fisipol
dan atau perwakilan dari masing-masing kelas
2. MUBES anggota BEM FISIPOL adalah rapat
tertinggi BEM FISIPOL
3. MUBES anggota BEM FISIPOL
diselenggarakan sekurang-kurangnya 1
(satu) kali dalam setahun
4. Tata tertib peserta MUBES diatur dalam
ketentuan khusus
5. Fungsi dan wewenang MUBES BEM FISIPOL
:
a.
Menetapkan
tata kerja kepengurusan BEM FISIPOL dalam bentuk perubahan AD/ART dan
rangcangan garis-garis besar Program
Kerja BEM FISIPOL, serta rekomendasi organisasi
b.
Mendengarkan
pidato pertanggungjawaban Ketua BEM FISIPOL
c.
Menetapkan
calon Ketua BEM FISIPOL untuk diajukan ke dewan formatur BEM FISIPOL
d.
Menetapkan
keputusan lain AD/ART BEM FISIPOL.
PASAL 7
SIDANG ISTIMEWA BEM FISIPOL
1.
Sidang Istimewa dilaksanakan
apabila ada hal – hal yang sifatnya mendesak untuk ditindak
lanjuti.
2. Sidang Istimewa dihadiri oleh seluruh Pengurus BEM
FISIPOL
3. Sidang Istimewa berwenang mengambil keputusan yang
diperlukan
4. Keputusan dinyatakan sah apabila
disetujui 1/2
+1 pengurus BEM FISIPOL.
PASAL 8
RAPAT PIMPINAN BEM FISIPOL
1.
Rapat
Pimpinan BEM FISIPOL adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pimpinan BEM
FISIPOL
2. Rapat Pimpinan BEM FISIPOL diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu semester program
kerja.
3. Fungsi dan wewenang Rapat Pimpinan BEM
FISIPOL
a.
Membahas
realisasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan MUBES BEM FISIPOL
b.
Mendengar
dan mengevaluasi laporan kegiatan dari masing-masing unsuru organisasi
c.
Mengambil
kebijakan yang bersifat koordinatif
d.
Hasil
Keputusan Rapat Pimpinan BEM FISIPOL dipublikasikan kepada seluruh anggota
kepengurusan.
PASAL 9
RAPAT KOORDINASI SEKSI BIDANG BEM
FISIPOL
1.
Rapat
Koordinasi BEM FISIPOL dihadiri oleh koordinator dan anggota seksi bidang di
lingkungan BEM FISIPOL
2. Rapat koordinasi berfungsi sebagai
wadah koordinasi langsugn antara seksi bidang di lingkungan BEM FISIPOL
3. Rapat koordinasi membahas permasalahan
yang ada di tingkat seksi bidang di lingkungan BEM FISIPOL.
BAB IV
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 10
SIDANG
DAN RAPAT-RAPAT
1.
Sidang
dan Rapat-rapat sebagaimana pasal (6), (7),(8), dan (9) Anggaran Rumah Tangga
ini sah apabila disetujui oleh 2/3 dari
jumlah peserta
2. Semua keputusan diambil atas dasar
musyawarah untuk mufakat berdasarkan Pancasila dan Tri Dharma Perguruan Tinggi
3. Apabila ayat (2) pasal ini tidak
mungkin dilakukan harus diambil dengan pemungutan suara, maka ketentuan-ketentuan yang berlaku
sebagai berikut :
a.
Pemungutan
suara harus dilakukan secara bebas rahasia
b.
Keputusan
harus di ambil berdasarkan suara terbanyak atau minimal 2/3 dari jumlah suara
yang hadir.
BAB V
PERBENDAHARAAN BEM FISIPOL
PASAL 11
1.
Perbendaharaan BEM FISIPOL terdiri dari :
a.
Anggaran
Dana Kemahasiswaan Universitas Gajah Putih
sesuai pengalokasian dana
b.
Bantuan
atau sumbangan yang sah dan halal serta tidak mengikat
c.
Penghasilan
sebagai usaha BEM FISIPOL dengan izin Dekan dan Dewan Kemahasiswaan Universitas
Gajah Putih
2. Untuk Sisa Hasil Usaha (SHU)
diserahkan kepada Bendahara BEM FISIPOL yang besarnya diatur dalam ketentuan
khusus
3. Segala sesuatu yang menyangkut
persoalan keuangan BEM FISIPOL baik dana masuk maupun dana keluar dibutuhkan
dan disertai dengan bukti-bukti yang sah dan harus di pertanggung jawabkan
kepada ketua Bidang kemahasiswaan Universitas Gajah Putih.
BAB VI
LAMBANG DAN BENDERA
PASAL 12
LAMBANG
Lambang BEM FISIPOL Universitas Gajah Putih berupa logo Fakultas Isipol
dengan tertera tulisan BEM FISIPOL di bawah logo yang artinya di sesuaikan dengan filosofi logo
Fakutas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Putih.
PASAL 13
BENDERA
1.
Bendera
BEM FISIPOL berukuran 116 :90 cm
2.
Bendera
BEM FISIPOL universitas Gajah Putih
dengan dasar berwarna Merah Maron
dengan tulisan BEM FISIPOL yang terletak di Bawahnya
PASAL 14
KEMEJA
1. Kemeja
BEM FISIPOL berwarna hitam, Merah dan biru
2. Di sebelah kanan Terdapat lambang garuda dan di sebelah kiri terdapat lambang
BEM FISIPOL
3. Di punggung ada tulisan Badan Eksekutif
Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PASAL 14
Perubahan anggaran
Rumah Tangga (ART) dapat dilakukan dalam
MUBES BEM FISIPOL Universitas Gajah Putih
yang sekurang-kurangnya dihadiri 1/2
+ 1 dari jumlah
peserta serta disetujui oleh 1/2 +
1 dari jumlah anggota yang hadiri.
BAB VIII
PENUTUP
PASAL 15
Anggaran Rumah Tangga
(ART) ini berlaku sejak ditetapkan.
MUSYAWARAH BESAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA ILMU SOSIAL
DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS GAJAH PUTIH
NO
:
TENTANG
SUSUNAN PERSONALIA PENGURUS BEM
FISIPOL
MUSYAWARAH BESAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA ILMU SOSIAL
DAN ILMU POLITIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
Musyawarah
Besar Badan Eksekutif Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Putih.
Menimbang : Bahwa untuk kesinambungan
roda organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Putih, maka telah dilakukan Musyawarah
Besar Badan Eksekutif Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Putih, pada di Ruang Belajar Universitas Gajah Putih untuk memilih personalia Pengurus
Badan Eksekutif Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Putih .
Mengingat : AD/ART BEM FISIPOL
Memperhatikan : Hasil Musyawarah dan Mufakat
peserta Musyawarah Besar Badan Eksekutif Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Putih.
MEMUTUSKAN
Pertama : Mengesahkan
Susunan Personalia Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Gajah Putih
periode 2015-2016
sebagaimana termuat dalam naskah Lampiran Surat Keputusan ini
Kedua :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ternyata di kemudia
hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya
DITETAPKAN
DI :
BLANG BEBANGKA
PADA
TANGGAL : 29 Oktober 2014
PIMPINAN
SIDANG TETAP
MUSYAWARAH BESAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA ILMU SOSIAL
DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS GAJAH PUTIH
1.
PRESIDIUM SIDANG I TANDA
TANGAN
.............................
............................
2.
PRESIDIUM SIDANG II TANDA
TANGAN
.............................. ............................
3.
PRESIDIUM SIDANG III TANDA
TANGAN
............................. ............................
Lampiran :
SUSUNAN PERSONALIA DAN
ANGGOTA
DEWAN PENGURUS HARIAN
BADAN EKSEKUTIF
MAHASISWA ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS GAJAH PUTIH
PERIODE 2015-2016
PELINDUNG : DEKAN FISIPOL UGP
PENASEHAT : KABAG. KEMAHASISWAAN UGP
DEKAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
DAN ILMU POLITIK UGP
DOSEN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UGP
ALUMNI PENGURUS BEM FISIPOL
PENGURUS
KETUA :
SEKRETARIS
JENDRAL :
SEKRETARIS
BENDAHARA UMUM :
BIDANG - BIDANG
·
KETUA
BIDANG HUMAS :
KOORDINATOR :
ANGGOTA :
·
KETUA
BIDANG SOSIAL POLITIK :
KOORDINATOR :
ANGGOTA :
·
KETUA
BIDANG SENI DAN OLAH
RAGA :
KOORDINATOR :
ANGGOTA :
·
KETUA
BIDANG KOMUNIKASI
INFORMASI:
KOODINATOR :
ANGGOTA :
DITETAPKAN
DI : BLANG BEBANGKA
PADA
TANGGAL : 29 Oktober 2014
PIMPINAN SIDANG TETAP
MUSYAWARAH BESAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA ILMU SOSIAL
DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS GAJAH PUTIH
1.PRESIDIUM SIDANG I TANDA
TANGAN
.............................
............................
2. PRESIDIUM SIDANG II TANDA
TANGAN
3.PRESIDIUM SIDANG III TANDA
TANGAN
............................. ............................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar